Selasa, 04 Januari 2011

UJIAN NASIONAL 2011, PERMENDIKNAS NO 45 TAHUN 2011 DAN NO. 46 TAHUN 2011

jakarta -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh telah meneken Permendiknas Nomor 45/2011 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA.


Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan, pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor.  "Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan raport digabung dengan UN," katanya saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (3/1/2011).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly menyampaikan, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," katanya.

Mendiknas menyampaikan, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. "Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," katanya.

Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. "Kami beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus," ujarnya.

Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari satu (<1). Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.

Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan siswa. "Justru yang menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen," katanya. (agung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar